Correct Article 51
PERMEN Nomor 61 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Tepung Terigu Secara Wajib
Current Text
Pengawasan terhadap pemberlakuan SNI Tepung Terigu secara wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
