Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERMEN Nomor 61 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Tepung Terigu Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a yang memproduksi dan mengedarkan Tepung Terigu dengan mereknya sendiri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu hasil produksi Tepung Terigu sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b yang mengedarkan Tepung Terigu dengan menggunakan merek milik Produsen di Luar Negeri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu Tepung Terigu sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI untuk Tepung Terigu.
Your Correction