Correct Article 3
PERMEN Nomor 61 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Tepung Terigu Secara Wajib
Current Text
(1) Pemberlakuan SNI untuk Tepung Terigu secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan bagi Tepung Terigu yang:
a. sifat teknisnya merupakan produk sejenis yang memiliki standar tersendiri dengan ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan;
b. digunakan sebagai barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh Sertifikat SNI;
c. digunakan sebagai barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan dengan jumlah paling banyak 250 kg (dua ratus lima puluh kilogram); dan/atau
d. keperluannya merupakan barang pribadi penumpang dengan berat paling banyak 5 kg (lima kilogram).
(2) Tepung Terigu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
(3) Tepung Terigu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dapat digunakan untuk keperluan tes pasar.
Your Correction
