Correct Article 2
PERMEN Nomor 61 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Tepung Terigu Secara Wajib
Current Text
(1) Memberlakukan SNI 3751:2018 untuk Tepung Terigu secara wajib.
(2) Tepung Terigu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nomor pos tarif/harmonized system (HS):
a. 1101.00.11; dan
b. ex. 1101.00.19.
(3) Tepung Terigu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil produksi dalam negeri dan/atau impor yang dipasarkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Your Correction
