PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) AK-Manufaktur Bantaeng menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi.
(2) Tridharma perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(1) AK-Manufaktur Bantaeng menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Vokasi dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yang terkait dengan sektor industri manufaktur.
(2) Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengacu pada capaian pembelajaran lulusan dan memiliki kesetaraan dengan jenjang kualifikasi pada KKNI.
(3) Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Penyelenggaraan pendidikan pada AK-Manufaktur Bantaeng menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam 2 (dua) semester meliputi:
a. semester gasal; dan
b. semester genap.
(3) Penyelenggaraan semester sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling sedikit 12 (dua belas) minggu dan paling banyak 16 (enam belas) minggu tatap muka perkuliahan.
(4) Di antara semester genap dan semester gasal, AK- Manufaktur Bantaeng dapat menyelenggarakan semester antara untuk remedial, pengayaan, atau percepatan.
(5) Penyelenggaraan pendidikan pada AK-Manufaktur Bantaeng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Penyelenggaraan pendidikan pada AK-Manufaktur Bantaeng dilaksanakan dengan sistem kredit semester.
(2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan satuan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester untuk menyatakan beban studi Mahasiswa, beban kerja Dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program dalam tiap semester.
(3) Penyelenggaraan pendidikan pada AK-Manufaktur Bantaeng dengan sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Kurikulum AK-Manufaktur Bantaeng didasarkan pada capaian pembelajaran lulusan.
(2) Kurikulum AK-Manufaktur Bantaeng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat konsentrasi yang merupakan atribut program studi yang bersangkutan.
(3) Kurikulum AK-Manufaktur Bantaeng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kurikulum AK-Manufaktur Bantaeng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan paket semester.
(5) Kurikulum AK-Manufaktur Bantaeng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi secara berkala.
(6) Kurikulum AK-Manufaktur Bantaeng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur.
(1) Penilaian terhadap kegiatan dan kemajuan belajar Mahasiswa dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, dan pengamatan Dosen.
(2) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan dalam bentuk tertulis, lisan, ataupun bentuk lain yang terdiri atas:
a. ujian tengah semester;
b. ujian akhir semester; dan
c. ujian lisan (sidang) pada akhir masa studi.
(3) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinyatakan dengan huruf dan angka.
(4) Penilaian terhadap kegiatan dan kemajuan belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) AK-Manufaktur Bantaeng melaksanakan uji kompetensi melalui lembaga sertifikasi profesi.
(2) Mahasiswa yang mengikuti uji kompetensi dan dinyatakan kompeten diberikan sertifikat kompetensi.
(3) Pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) AK-Manufaktur Bantaeng menyelenggarakan pendidikan dengan menggunakan Bahasa INDONESIA sebagai bahasa pengantar.
(2) Dalam hal diperlukan bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan/ program tertentu.
(1) AK-Manufaktur Bantaeng menyelenggarakan kegiatan penelitian.
(2) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dosen perseorangan atau kelompok melalui program studi.
(3) Dalam melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dosen dapat melibatkan Mahasiswa dan/atau Tenaga Kependidikan baik secara berkelompok maupun perseorangan.
(4) Penelitian dapat diselenggarakan oleh institusi sendiri atau melalui kerja sama antarperguruan tinggi dan/atau institusi lain.
(5) Kegiatan penelitian dikoordinasikan oleh Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
Penelitian yang bersifat antarbidang, lintas bidang dan/atau multibidang diselenggarakan oleh Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
(1) Hasil penelitian disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(2) Hasil penelitian yang merupakan kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata cara pelaksanaan kegiatan penelitian diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) AK-Manufaktur Bantaeng menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan tujuan pendidikan yang berorientasi kepada pembangunan regional dan nasional, khususnya di sektor industri.
(2) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Dosen perseorangan atau kelompok melalui program studi dan dikoordinasikan oleh Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat secara institusional.
(3) Dalam menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dosen dapat melibatkan mahasiswa dan/atau Tenaga Kependidikan baik secara berkelompok maupun perseorangan.
(4) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur.
(1) AK-Manufaktur Bantaeng menjunjung tinggi etika akademik.
(2) Sivitas Akademika terikat dalam kode etik yang merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan pergaulan hidup sehari- hari yang memuat nilai-nilai moral, kesusilaan, kejujuran, kaidah keilmuan, dan profesi.
(3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengatur keharusan:
a. menjaga dan mempertahankan integritas pribadinya;
b. menjaga dan memelihara harkat dan martabat AK- Manufaktur Bantaeng; dan
c. menjaga disiplin dalam menjalankan dan melaksanakan tugas dan kewajiban.
(4) Etika akademik dan kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur.
AK-Manufaktur Bantaeng menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(1) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 merupakan kebebasan yang dimiliki Sivitas Akademika untuk melaksanakan kegiatan akademik yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi secara bertanggung jawab dan mandiri.
(2) Dalam melaksanakan kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), setiap anggota Sivitas Akademika harus mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik AK- Manufaktur Bantaeng.
(1) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam menyampaikan pikiran dan pendapatnya secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan yang berlaku.
(2) Pelaksanaan kebebasan mimbar akademik diarahkan untuk memantapkan terwujudnya pengembangan diri Sivitas Akademika, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.
Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 merupakan otonomi Sivitas Akademika pada kegiatan keilmuan dalam rangka menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau memperhatikan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
(1) AK-Manufaktur Bantaeng mengupayakan dan menjamin agar setiap Sivitas Akademika melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilandasi dengan etika dan norma/kaidah keilmuan.
(2) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sivitas Akademika dapat mengundang tenaga ahli dari luar untuk menyampaikan pikiran pendapatnya sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan setelah mendapat persetujuan Direktur.
Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Senat.
(1) Mahasiswa yang telah menyelesaikan semua persyaratan kelulusan berhak menggunakan gelar vokasi.
(2) Penggunaan gelar vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) AK-Manufaktur Bantaeng memberikan ijazah dan disertai dengan paling sedikit transkrip akademik dan SKPI sebagai pengakuan dan bukti kelulusan Mahasiswa.
(2) Ijazah AK-Manufaktur Bantaeng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk segi empat dengan ukuran A4 (21 cm x 29,7 cm) dengan warna dasar krem dan disertai lambang AK-Manufaktur Bantaeng.
(3) Bentuk rinci dari ijazah AK-Manufaktur Bantaeng sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Tata cara pemberian ijazah, transkrip akademik, dan SKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) AK-Manufaktur Bantaeng menyelenggarakan wisuda bagi Mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan.
(2) Penyelenggaraan wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Penyelenggaraan wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam suatu sidang Senat terbuka.
(1) Para wisudawan mengucapkan janji wisudawan pada saat wisuda.
(2) Naskah janji wisudawan ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
(1) AK-Manufaktur Bantaeng dapat memberikan penghargaan kepada setiap Sivitas Akademika dan pihak lain di luar AK-Manufaktur Bantaeng yang berjasa dalam pengembangan AK-Manufaktur Bantaeng, berprestasi dalam kegiatan tridharma, atau berjasa dalam rangka pembangunan industri nasional.
(2) Persyaratan dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat persetujuan Senat.