Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45/M- IND/PER/5/2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Kakao Bubuk Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 157/M-IND/PER/11/2009, diubah sebagai berikut:
1. Mengubah ketentuan Pasal 2 menjadi sebagai berikut: