Article 1
Menunjuk:
a. Lembaga Sertifikasi Produk sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi Spesifikasi Teknis Kompor Gas Satu Tungku Untuk Usaha Mikro.
b. Laboratorium Penguji sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian mutu produk Kompor Gas Satu Tungku Untuk Usaha Mikro sesuai Lampiran I Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 56/M-IND/PER/5/2009 tentang Pemberlakuan Spesifikasi Teknis Secara Wajib Terhadap Kompor Gas Satu Tungku Untuk Usaha Mikro.