Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 05/M- IND/PER/2/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Secara Wajib diubah sebagai berikut:
1. penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b butir 1 yang dicantumkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri dimaksud diubah dengan menambah 2 (dua) LSPro dan 3 (tiga) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
2. menambah beberapa ketentuan baru dalam Pasal 5 sehingga keseluruhan Pasal 5 menjadi sebagai berikut: