Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kertas Dan Karton Sebagai Bahan Baku Pembuatan Kemasan Primer Untuk Pangan Secara Wajib Kertas Dan Karton Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kertas dan Karton yang telah dibubuhi tanda SNI sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan Secara Wajib dikecualikan dari kewajiban dibubuhi tanda elektronik. (2) Kertas dan Karton sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih dapat beredar hingga pengguna akhir dengan ketentuan: a. untuk Kertas dan Karton hasil produksi dalam negeri apabila telah diproduksi sebelum Peraturan Menteri berlaku sampai dengan paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku; atau b. untuk Kertas dan Karton hasil impor apabila telah menyelesaikan kewajiban pabean sebelum Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Your Correction