Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kertas Dan Karton Sebagai Bahan Baku Pembuatan Kemasan Primer Untuk Pangan Secara Wajib Kertas Dan Karton Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, sertifikat produk penggunaan tanda SNI Kertas dan Karton yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan Secara Wajib dan masih berlaku, dinyatakan sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI; (2) Sertifikat produk penggunaan tanda SNI Kertas dan Karton sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Your Correction