Correct Article 51
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kertas Dan Karton Sebagai Bahan Baku Pembuatan Kemasan Primer Untuk Pangan Secara Wajib Kertas Dan Karton Secara Wajib
Current Text
Pengawasan terhadap pemberlakuan SNI Kertas dan Karton secara wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peruaturan perundang-undangan
Your Correction
