Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kertas Dan Karton Sebagai Bahan Baku Pembuatan Kemasan Primer Untuk Pangan Secara Wajib Kertas Dan Karton Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengawasan terhadap pemberlakuan SNI Kertas dan Karton secara wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peruaturan perundang-undangan
Your Correction