Correct Article 3
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kertas Dan Karton Sebagai Bahan Baku Pembuatan Kemasan Primer Untuk Pangan Secara Wajib Kertas Dan Karton Secara Wajib
Current Text
(1) Pemberlakuan SNI untuk Kertas dan Karton secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan bagi Kertas dan Karton yang:
a. sifat teknisnya merupakan produk sejenis yang memiliki standar tersendiri dengan ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan;
b. digunakan sebagai barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh Sertifikat SNI;
c. digunakan sebagai barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk, dengan jumlah paling banyak 500 kg (lima ratus kilogram), yang terdiri dari berbagai ukuran dan tipe; dan/atau
d. keperluannya merupakan barang pribadi penumpang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kertas dan Karton sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, huruf cm dan huruf d tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
(3) Kertas dan Karton sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c harus dimusnahkan setelah digunakan.
(4) Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus dilengkapi dengan dokumen berita acara pemusnahan barang.
Your Correction
