Correct Article 21
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR PRODUK ELEKTRONIK
Current Text
(1) Pelaku usaha yang telah memiliki Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, dan/atau Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a menyampaikan laporan realisasi Impor melalui SINSW sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) SINSW meneruskan laporan realisasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke SIINas.
Your Correction
