Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR PRODUK ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku usaha yang telah memiliki Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, dan/atau Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a menyampaikan laporan realisasi Impor melalui SINSW sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) SINSW meneruskan laporan realisasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke SIINas.
Your Correction