Correct Article 20
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR PRODUK ELEKTRONIK
Current Text
(1) Untuk menyusun neraca penyediaan dan permintaan Produk Elektronik nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c, Direktur Jenderal dapat melibatkan lembaga independen.
(2) Pembiayaan neraca penyediaan dan permintaan Produk Elektronik nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
Your Correction
