Correct Article 8
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR PRODUK ELEKTRONIK
Current Text
(1) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak sesuai, permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis dikembalikan kepada Pelaku Usaha untuk dilakukan perbaikan.
(2) Dalam hal Pelaku Usaha tidak memperbaiki permohonan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak tanggal pengembalian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan ditolak secara otomatis.
Your Correction
