Correct Article 7
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR PRODUK ELEKTRONIK
Current Text
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diterima secara lengkap, Direktur Jenderal menugaskan Direktur untuk melakukan verifikasi kesesuaian data dan dokumen yang diajukan.
(2) Dalam melakukan verifikasi kesesuaian data dan dokumen yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Direktur dapat melakukan pemeriksaan kondisi di lapangan.
(3) Pemeriksaan kondisi di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara luring atau secara daring.
Your Correction
