Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR PRODUK ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis oleh Pelaku Usaha pemilik API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilakukan dengan: a. melakukan pengisian: 1. rencana produksi yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian Barang; c) nama Barang; d) standar mutu, jenis, dan/atau spesifikasi teknis sesuai klasifikasi komoditas; dan e) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; dan 2. rencana Impor yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian Barang; c) nama Barang; d) standar mutu, jenis, dan/atau spesifikasi teknis sesuai klasifikasi komoditas; e) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; f) negara muat Barang; g) pelabuhan tujuan untuk 1 (satu) pos tarif/harmonized system; dan h) perkiraan nilai Barang dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (USD); dan 3. realisasi Impor tahun sebelumnya yang memuat keterangan mengenai: a) nomor dan tanggal permohonan Pertimbangan Teknis; b) nomor dan tanggal Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan; c) nomor dan tanggal pemberitahuan Impor Barang; d) negara muat Barang; e) pos tarif/harmonized system; f) uraian Barang; g) nama Barang; h) standar mutu, jenis, dan/atau spesifikasi teknis sesuai klasifikasi komoditas; i) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; j) pelabuhan tujuan untuk 1 (satu) pos tarif/harmonized system; dan k) nilai Barang dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (USD); dan 4. data laporan produksi dan kebutuhan bahan baku tahun sebelumnya sesuai isian SIINas; dan b. mengunggah dokumen berupa: 1. Perizinan Berusaha; 2. penjelasan teknis mengenai tujuan penggunaan Barang yang akan diimpor dilengkapi dengan gambar pendukungnya paling sedikit berupa tujuan penggunaan Barang dan gambar Barang; dan 3. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan dokumen serta menggunakan, memanfaatkan, dan/atau mendistribusikan Produk Elektronik yang diimpor berdasarkan peruntukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis oleh Pelaku Usaha pemilik API-U sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan dengan: a. melakukan pengisian: 1. rencana Impor yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian Barang; c) nama Barang; d) standar mutu, jenis, dan/atau spesifikasi teknis sesuai klasifikasi komoditas; e) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; f) negara muat Barang; g) pelabuhan tujuan untuk 1 (satu) pos tarif/harmonized system; dan h) perkiraan nilai Barang dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (USD); dan 2. realisasi Impor tahun sebelumnya yang memuat keterangan mengenai: a) nomor dan tanggal permohonan Pertimbangan Teknis; b) nomor dan tanggal Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan; c) nomor dan tanggal pemberitahuan Impor Barang; d) negara muat Barang; e) pos tarif/harmonized system; f) uraian Barang; g) nama Barang; h) standar mutu, jenis, dan/atau spesifikasi teknis sesuai klasifikasi komoditas; i) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; j) pelabuhan tujuan untuk 1 (satu) pos tarif/harmonized system; dan k) nilai Barang dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (USD); dan 3. rencana distribusi yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian Barang; c) nama Barang; d) standar mutu, jenis, dan/atau spesifikasi teknis sesuai klasifikasi komoditas; dan e) jumlah/volume produk jadi dengan satuan yang sudah terstandar per provinsi; dan 4. data laporan distribusi tahun sebelumnya yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian Barang; c) nama Barang; d) standar mutu, jenis, dan/atau spesifikasi teknis sesuai klasifikasi komoditas; dan e) jumlah/volume produk jadi dengan satuan yang sudah terstandar per provinsi; dan b. mengunggah dokumen berupa: 1. Perizinan Berusaha; 2. kerja sama keagenan atau distributor dengan pemegang merek bagi Impor Barang yang tidak digunakan sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong; 3. kontrak kerja sama atau kontrak penjualan dengan mitra baik distributor maupun Pelaku Usaha pengguna akhir yang memuat jenis Barang dan jumlah Barang bagi Impor Barang yang digunakan sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong; 4. penjelasan teknis mengenai tujuan penggunaan Barang yang akan diimpor dilengkapi dengan gambar pendukungnya paling sedikit berupa tujuan penggunaan Barang dan gambar Barang; dan 5. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan dokumen serta menggunakan, memanfaatkan, dan/atau mendistribusikan Produk Elektronik yang diimpor berdasarkan peruntukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction