Correct Article 4
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR PRODUK ELEKTRONIK
Current Text
(1) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) meliputi:
a. Pelaku Usaha pemilik API-P; dan
b. Pelaku Usaha pemilik API-U.
(2) Untuk dapat mengajukan permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis, Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. untuk Pelaku Usaha pemilik API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
1. telah memenuhi komitmen Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
2. terdaftar di SIINas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. telah menyampaikan data industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai tata cara penyampaian data industri, data kawasan industri, dan informasi lain melalui SIINas bagi Pelaku Usaha pemilik API-P yang merupakan Perusahaan Industri;
4. telah menyampaikan data industri tahap pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penyampaian data industri, data kawasan industri, dan informasi lain melalui SIINas bagi Pelaku Usaha pemilik API-P yang merupakan Perusahaan Industri yang masih dalam tahap pembangunan; dan
5. telah menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala melalui SIINas setiap tanggal 1 Februari dan 1 Agustus setiap tahunnya bagi Pelaku Usaha pemilik API-P yang merupakan Perusahaan Non Industri; dan
b. untuk Pelaku Usaha pemilik API-U sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b:
1. telah memenuhi komitmen Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
2. terdaftar di SIINas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3. telah menyampaikan laporan realisasi distribusi Produk Elektronik tahun sebelumnya melalui SIINas setiap tanggal 1 Februari dan 1 Agustus.
(3) Kewajiban penyampaian data industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 3, dikecualikan bagi Perusahaan Industri baru yang belum memasuki periode penyampaian data industri.
Your Correction
