Correct Article 26
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR PRODUK ELEKTRONIK
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2024
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2024
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 85
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR PRODUK ELEKTRONIK
DAFTAR POS TARIF/HARMONIZED SYSTEM DAN URAIAN BARANG
No Pos Tarif/HS Uraian Barang
84.13 Pompa untuk cairan, dilengkapi dengan alat ukur maupun tidak;
elevator cairan
8413.70 - Pompa sentrifugal lainnya:
-- Pompa air submersible:
1. 8413.70.31
--- Dengan ukuran diameter inlet tidak melebihi 200 mm
2. 8413.70.42 --- Dengan ukuran diameter inlet tidak melebihi 200 mm, dioperasikan secara elektrik
3. 8413.70.91 --- Dengan ukuran diameter inlet tidak melebihi 200 mm
- Pompa lainnya; elevator cairan:
8413.81 -- Pompa:
4. 8413.81.13 --- Pompa air dengan flow rate tidak melebihi 8.000 m3/jam, dioperasikan secara elektrik
8413.82 -- Elevator cairan:
5. 8413.82.10 --- Dioperasikan secara elektrik
84.14 Pompa udara atau pompa vakum, kompresor udara atau kompresor gas lainnya dan kipas angin atau kipas gas lainnya; hood ventilasi atau hood daur ulang yang digabung dengan kipas, dilengkapi dengan saringan maupun tidak; kabinet pengaman biologis kedap gas, dilengkapi dengan saringan maupun tidak
- Kipas:
8414.51 -- Kipas meja, lantai, dinding, jendela, langit-langit atau atap, dengan motor listrik terpasang didalamnya dengan keluaran tidak melebihi 125 W:
6. 8414.51.10 --- Kipas meja dan kipas angin kotak
--- Lain-lain:
7. 8414.51.91 ---- Dengan pelindung kipas
8. 8414.51.99 ---- Lain-lain
8414.59 -- Lain-lain:
9. 8414.59.41 ----- Dengan pelindung kipas
No Pos Tarif/HS Uraian Barang
10. 8414.59.49 ----- Lain-lain
84.15 Mesin pengatur suhu udara, terdiri dari kipas yang digerakkan dengan motor dan elemen untuk mengubah suhu dan kelembaban udara, termasuk mesin tersebut yang tidak dapat mengatur kelembaban udara secara terpisah
8415.10 - Tipe yang dirancang untuk dipasang pada jendela, dinding, langit-langit atau lantai, menyatu atau “sistem terpisah”
11. ex 8415.10.20 -- Dengan kapasitas pendinginan tidak melebihi 21,10 kW Selain yang menggunakan refrigerant Chlorofluorocarbon (CFC) atau HCFC-22 baik dalam keadaan terisi maupun keadaan kosong.
12. ex 8415.10.30 -- Dengan kapasitas pendinginan melebihi 21,10 kW tetapi tidak melebihi 26,38 kW
13. ex 8415.10.90 -- Lain-Lain
84.18 Lemari pendingin, lemari pembeku dan perlengkapan pendingin atau pembeku lainnya, listrik atau lainnya;
pompa panas selain mesin pengatur suhu udara dari pos 84.15.
8418.10 - Kombinasi lemari pendingin-pembeku, dilengkapi dengan pintu luar terpisah atau laci, atau kombinasinya:
14. ex. 8418.10.31 --- Tipe rumah tangga, dengan kapasitas tidak melebihi 230 l Selain yang menggunakan refrigerant Chlorofluorocarbon (CFC) atau HCFC-22 baik dalam keadaan terisi maupun keadaan kosong.
15. ex. 8418.10.32 --- Tipe rumah tangga, dengan kapasitas melebihi 230 l
8418.21 -- Tipe kompresi:
16. ex. 8418.21.10 --- Dengan kapasitas tidak melebihi 230 l
17. ex. 8418.21.90 --- Lain-lain
18. ex. 8418.29.00 -- Lain-lain
8418.30 - Lemari pembeku dari tipe peti, dengan kapasitas tidak melebihi 800 l:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang
19. ex 8418.30.10 -- Dengan kapasitas tidak melebihi 200 l
20. ex 8418.30.90 -- Lain-lain
8418.40 - Lemari pembeku dari tipe tegak, dengan kapasitas tidak melebihi 900 l:
21. ex 8418.40.10 -- Dengan kapasitas tidak melebihi 200 l
22. ex 8418.40.90 -- Lain-lain
8418.50 - Perabotan lainnya (peti, kabinet, etalase, peti pajang dan sejenisnya) untuk menyimpan dan display, dilengkapi dengan perlengkapan pendingin atau pembeku:
-- Konter display, peti pajang dan sejenisnya, dilengkapi dengan perlengkapan pendingin, dengan kapasitas melebihi 200 l:
23. ex 8418.50.19 --- Lain-lain
-- Lain-lain:
24. ex 8418.50.99 --- Lain-lain
84.50 Mesin cuci tipe rumah tangga atau binatu, termasuk mesin yang dapat digunakan untuk mencuci dan mengeringkan.
- Mesin, yang mempunyai kapasitas linen kering tidak melebihi 10 kg:
8450.11 -- Mesin otomatis penuh:
25. 8450.11.10 --- Mempunyai kapasitas linen kering tidak melebihi 6 kg
26. 8450.11.90 --- Lain-lain
8450.12 -- Mesin lainnya, dengan pengering sentrifugal terpasang:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang
27. 8450.12.10 --- Mempunyai kapasitas linen kering tidak melebihi 6 kg
28. 8450.12.90 --- Lain-lain
8450.19 -- Lain-lain:
--- Dioperasikan secara elektrik:
29. 8450.19.11 ---- Mempunyai kapasitas linen kering tidak melebihi 6 kg
30. 8450.19.19 ---- Lain-lain
31. 8450.20.00 - Mesin, dengan kapasitas linen kering melebihi 10 kg
84.71 Mesin pengolah data otomatis dan unitnya; pembaca magnetik atau optik, mesin untuk menyalin data pada media data dalam bentuk kode dan mesin untuk mengolah data tersebut, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya.
8471.30 - Mesin pengolah data otomatis digital portabel, dengan berat tidak lebih dari 10 kg, terdiri dari paling tidak satu unit pengolah pusat, keyboard dan display:
32. 8471.30.20 -- Laptop termasuk notebook dan subnotebook
85.09 Peralatan rumah tangga mekanik elektrik dengan motor listrik terpasang, selain vacuum cleaner dari pos 85.08.
33. 8509.40.00 - Penggiling dan pencampur makanan;
pengekstrak jus buah atau sayur
85.16 Pemanas air instan atau pemanas air dengan tempat penyimpanan dan pemanas celup, listrik; aparatus pemanas ruangan dan pemanas tanah, listrik; aparatus penata rambut elektro-termal (misalnya, pengering rambut, pengeriting rambut, pemanas jepit untuk mengeriting rambut) dan pengering tangan; setrika listrik;
peralatan elektro-termal lainnya dari jenis yang digunakan untuk keperluan rumah tangga; resistor panas listrik, selain yang dimaksud dari pos 85.45.
8516.10 - Pemanas air instan atau pemanas air dengan tempat penyimpanan dan pemanas celup, listrik:
-- Pemanas air instan atau pemanas air dengan tempat penyimpanan:
34. 8516.10.11 --- Dispenser air yang hanya dilengkapi dengan pemanas air, untuk keperluan rumah tangga
35. 8516.10.19 --- Lain-lain
No Pos Tarif/HS Uraian Barang
8516.40 - Setrika listrik:
36. 8516.40.90 -- Lain-lain
8516.60 - Oven lainnya; pemasak, cooking plate, boiling ring, pemanggang dan pembakar:
37. 8516.60.10 -- Rice cooker
85.18 Mikrofon dan penyangganya; pengeras suara, dipasang pada rumahnya maupun tidak; headphone dan earphone, dikombinasikan dengan mikrofon maupun tidak dan set yang terdiri dari satu mikrofon dan satu atau lebih pengeras suara; amplifier listrik audio-frequency; set amplifier suara listrik.
- Pengeras suara, dipasang pada rumahnya maupun tidak:
8518.21 -- Pengeras suara tunggal, dipasang pada rumahnya:
38. 8518.21.10 --- Tipe box speaker
39. 8518.21.90 --- Lain-lain
8518.22 -- Pengeras suara multipel, dipasang pada rumah yang sama:
40. 8518.22.10 --- Tipe box speaker
41. 8518.22.90 --- Lain-lain
8518.29 -- Lain-lain:
42. 8518.29.90 --- Lain-lain
85.21 Aparatus perekam atau pereproduksi video, digabung dengan video tuner maupun tidak.
8521.90 - Lain-lain
-- Laser disc player:
43. 8521.90.19 --- Lain-lain
-- Lain-lain:
44. 8521.90.99 --- Lain-lain
85.25 Aparatus transmisi untuk penyiaran radio atau televisi digabung dengan aparatus penerima atau dengan aparatus perekam suara maupun tidak; kamera televisi, kamera digital dan kamera perekam video.
- Kamera televisi, kamera digital dan kamera perekam video:
8525.81 -- Barang berkecepatan tinggi sebagaimana dirinci dalam Catatan Subpos 1 pada Bab ini:
45. 8525.81.10 --- Kamera perekam video
8525.82 -- Lain-lain, barang diperkuat untuk radiasi atau tahan radiasi sebagaimana diriPCEnci dalam Catatan Subpos 2 pada Bab ini:
46. 8525.82.10 --- Kamera perekam video
No Pos Tarif/HS Uraian Barang
8525.83 -- Lain-lain, barang penglihatan malam sebagaimana dirinci dalam Catatan Subpos 3 pada Bab ini:
47. 8525.83.10 --- Kamera perekam video
8525.89 -- Lain-lain:
48. 8525.89.10 --- Kamera perekam video
85.27 Aparatus penerima untuk penyiaran radio, dikombinasi maupun tidak, dalam rumah yang sama, dengan aparatus perekam atau pereproduksi suara atau penunjuk waktu.
- Penerima siaran radio tidak dapat dioperasikan tanpa sumber tenaga dari luar, dari jenis yang digunakan dalam kendaraan bermotor:
8527.21 -- Dikombinasikan dengan aparatus perekam atau pereproduksi suara:
49. 8527.21.10 --- Memiliki kemampuan untuk menerima dan dekode sinyal sistem data radio digital
50. 8527.21.90 --- Lain-lain
51. 8527.29.00 -- Lain-lain
85.28 Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerima televisi;
aparatus penerima untuk televisi, digabung dengan penerima siaran radio atau aparatus perekam atau pereproduksi suara atau video, maupun tidak.
- Aparatus penerima untuk televisi, digabung dengan penerima siaran radio atau aparatus perekam atau pereproduksi suara atau video maupun tidak:
8528.71 -- Tidak dirancang untuk dipasang video display atau layar:
--- Set top box yang mempunyai fungsi komunikasi
52. 8528.71.11 ---- Dioperasikan dengan tenaga listrik
--- Lain-lain:
53. 8528.72.91 ---- Tabung sinar katoda
54. 8528.72.92 ---- Liquid crystal device (LCD), light emitting diode (LED) dan tipe panel layar datar lainnya
55. 8528.72.99 ---- Lain-lain
85.39 Lampu filamen atau lampu discharge listrik, termasuk unit lampu sealed beam dan lampu ultra violet atau infra merah; lampu busur; sumber cahaya light-emitting diode (LED).
No Pos Tarif/HS Uraian Barang
- Lampu tabung, selain lampu ultra- violet:
8539.31 -- Fluoresen, katoda pijar:
56. 8539.31.30 --- Lampu fluoresen kompak swaballast
- Sumber cahaya light-emitting diode (LED):
8539.52 -- Lampu light-emitting diode (LED)
57. 8539.52.10 --- Dilengkapi dengan dasar tipe sekrup
58. 8539.52.90 --- Lain-lain
85.44 Kawat diisolasi (termasuk dienamel atau dianodisasi), kabel (termasuk kabel koaksial) dan konduktor listrik diisolasi lainnya, dilengkapi dengan konektor maupun tidak; kabel serat optik, dibuat dari serat berselubung tersendiri, dirakit dengan konduktor listrik atau dilengkapi dengan konektor maupun tidak.
8544.70 - Kabel serat optik:
59. 8544.70.10 -- Kabel telepon bawah air; kabel telegrap bawah air; kabel relai radio bawah air
60. 8544.70.90 -- Lain-lain
94.05 Luminer dan alat kelengkapan penerangan termasuk searchlight dan lampu sorot serta bagiannya, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain;
tanda iluminasi, papan nama iluminasi dan sejenisnya, mempunyai sumber cahaya permanen, dan bagiannya yang tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain.
- Lampu gantung bercabang dan alat kelengkapan penerangan lainnya untuk langit-langit atau dinding, tidak termasuk yang dimaksud dari jenis yang digunakan untuk penerangan umum pada ruang terbuka atau jalan:
9405.11 -- Dirancang untuk digunakan semata- mata dengan sumber cahaya light- emitting diode (LED):
61. 9405.11.91 ---- Lampu sorot
62. 9405.11.99 ---- Lain-lain
9405.19 -- Lain-lain:
63. 9405.19.91 ---- Lampu sorot
64. 9405.19.92 ---- Luminer dengan lampu fluoresen
65. 9405.19.99 ---- Lain-lain
9405.21 -- Dirancang untuk digunakan semata- mata dengan sumber cahaya light- emitting diode (LED):
66. 9405.21.90 --- Lain-lain
No Pos Tarif/HS Uraian Barang
9405.29 -- Lain-lain:
67. 9405.29.90 --- Lain-lain
- Lighting string dari jenis yang digunakan untuk pohon natal:
9405.41 -- Fotovoltaik, dirancang untuk digunakan semata-mata dengan sumber cahaya light-emitting diode (LED):
68. 9405.41.20 --- Lampu sorot lainnya
69. 9405.41.40 --- Lain-lain, dari jenis yang digunakan untuk penerangan umum atau pada ruang terbuka atau jalan; Penerangan eksterior lainnya
70. 9405.41.90 --- Lain-lain
9405.42 -- Lain-lain, dirancang untuk digunakan semata-mata dengan sumber cahaya light-emitting diode (LED):
71. 9405.42.20 --- Lampu sorot lainnya
72. 9405.42.50 --- Lain-lain, dari jenis yang digunakan untuk penerangan umum atau pada ruang terbuka atau jalan
73. 9405.42.60 --- Penerangan eksterior lainnya
74. 9405.42.90 --- Lain-lain
9405.49 -- Lain-lain:
75. 9405.49.20 --- Lampu sorot lainnya
76. 9405.49.50 --- Lain-lain, dari jenis yang digunakan untuk penerangan umum atau pada ruang terbuka atau jalan
77. 9405.49.60 --- Penerangan eksterior lainnya
78. 9405.49.90 --- Lain-lain
84.13 Pompa untuk cairan, dilengkapi dengan alat ukur maupun tidak;
elevator cairan
8413.60 - Pompa displacement positif berputar lainnya:
-- Pompa air, dengan flow rate tidak melebihi 8.000 m3/jam:
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR PRODUK ELEKTRONIK
FORMAT SURAT PERNYATAAN DAN MATRIKS PERUBAHAN
A.
Formulir Surat Pernyataan Mengenai Kebenaran Data dan Dokumen serta Menggunakan, Memanfaatkan, dan/atau Mendistribusikan Produk Elektronik yang Diimpor Berdasarkan Peruntukannya sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
KOP SURAT PERUSAHAAN
SURAT PERNYATAAN NOMOR ……………………………………
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama :
……………………………………………………….
Jabatan :
……………………………………………………….
Bertindak Untuk dan Atas Nama :
……………………………………………………….
Alamat :
……………………………………………………….
Telepon/Fax :
……………………………………………………….
E-mail :
……………………………………………………….
Dengan ini menyatakan bahwa:
1. Seluruh persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor ………………………… tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik yang diberikan adalah Benar.
2. Kami sebagai Pelaku Usaha Pemilik API-P/Pelaku Usaha Pemilik API-U* akan menggunakan, memanfaatkan, dan/atau mendistribusikan Produk Elektronik yang diimpor berdasarkan peruntukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya dan penuh rasa tanggung jawab. Apabila dikemudian hari ditemui bahwa data dan dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan, serta terbukti menggunakan, memanfaatkan dan/atau mendistribusikan Produk Elektronik yang kami impor tidak berdasarkan peruntukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka kami bersedia dikenakan sanksi administrasi, perdata dan pidana sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Tempat, tanggal-bulan-tahun
Tanda Tangan Pemohon dan
Cap Perusahaan
Meterai Rp 10000
(Nama Pemohon) Pimpinan / Penanggung Jawab
*coret yang tidak perlu
B.
Matriks Perubahan Data/Alokasi Impor
MATRIKS PERUBAHAN DATA/ALOKASI IMPOR* PELAKU USAHA PEMILIK API-P/PELAKU USAHA PEMILIK API-U* PT. …………………………………
Semula Realisasi Impor (Mtr/Pce/Niu) Menjadi No.
Pos Tarif/HS Spesifikasi Jumlah (Mtr/Pce/Niu) Lain-lain (jika ada)
No.
Pos Tarif/HS Spesifikasi Jumlah (Mtr/Pce/Niu) Lain-lain (jika ada)
1. 1.
2. 2.
3. Tempat, tanggal-bulan-tahun Tanda Tangan Pemohon dan Cap Perusahaan
(Nama Pemohon) Pimpinan / Penanggung Jawab *coret yang tidak perlu
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Your Correction
