Correct Article 23
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA DUA
Current Text
(1) Perusahaan Industri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan dari kepesertaan Program Bantuan.
(2) LVI yang melakukan verifikasi tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini dikenai sanksi administratif berupa pencabutan sebagai LVI.
Your Correction
