Correct Article 22
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA DUA
Current Text
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan aparat pengawasan intern pemerintah di lingkungan Kementerian Perindustrian.
(3) Pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. Perusahaan Industri KBL Berbasis Baterai Roda Dua peserta Program Bantuan; dan
b. LVI.
(4) Pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Your Correction
