Correct Article 19
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA DUA
Current Text
(1) Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (2), Pasal 10 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 12 ayat (5), Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 14 ayat (1) disediakan oleh KPA.
(2) Sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data paling sedikit mengenai:
a. Perusahaan Industri;
b. model/tipe/merek KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang terdaftar dalam kepesertaan Program Bantuan;
c. diler KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang terdaftar dalam kepesertaan Program Bantuan; dan
d. masyarakat tertentu.
(3) KPA menugaskan LVI untuk membangun dan menyediakan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
