Correct Article 18
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA DUA
Current Text
(1) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 disampaikan oleh LVI kepada PPK dan ditembuskan kepada KPA.
(2) Dokumen rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilengkapi dengan lampiran berupa daftar nama pembeli yang memperoleh pengajuan penggantian potongan harga.
(3) Berdasarkan dokumen yang diserahkan oleh LVI, PPK melakukan verifikasi dan validasi untuk selanjutnya menerbitkan surat keputusan pembayaran Program Bantuan yang diberikan berdasarkan periode waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3).
(4) Berdasarkan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) PPK menerbitkan surat permintaan pembayaran yang berisi rekapitulasi daftar penerima dan dilengkapi dengan lampiran penerimanya berdasarkan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Pembayaran Program Bantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
