Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA DUA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LVI melakukan rekapitulasi pengajuan penggantian potongan harga terhadap hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 yang telah dinyatakan sesuai. (2) Rekapitulasi pengajuan penggantian potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan nama Perusahaan Industri. (3) Rekapitulasi pengajuan penggantian potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap bulan, dengan ketentuan: a. rekapitulasi pengajuan penggantian potongan harga periode bulan Maret 2023 sampai dengan bulan November 2023, dilakukan pada setiap hari kerja pertama di awal bulan berikutnya; b. rekapitulasi pengajuan penggantian potongan harga periode tanggal 1 Desember sampai dengan tanggal 14 Desember 2023, dilakukan pada tanggal 15 Desember 2023; c. rekapitulasi pengajuan penggantian potongan harga periode bulan Januari 2024 sampai dengan bulan November 2024, dilakukan pada setiap hari kerja pertama di awal bulan berikutnya; d. rekapitulasi pengajuan penggantian potongan harga periode bulan Desember 2024, dilakukan pada tanggal 15 Desember 2024; dan e. rekapitulasi pengajuan penggantian potongan harga periode tanggal 15 Desember 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 diajukan untuk pembayaran pada tahun anggaran berikutnya. (4) Hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi: a. nama Perusahaan Industri; b. nomor rekening Perusahaan Industri; c. jumlah kendaraan yang terjual dalam Program Bantuan; d. jumlah total nominal penggantian potongan harga; dan e. jumlah pembeli yang sesuai dengan kategori masyarakat tertentu.
Your Correction