Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA DUA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LVI melakukan verifikasi terhadap pengajuan penggantian potongan harga yang disampaikan oleh Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1). (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memeriksa kesesuaian: a. data pembeli dengan persyaratan masyarakat tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); b. isian data yang disampaikan diler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a; c. hasil pindai surat tanda nomor kendaraan KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang diinput oleh diler dengan surat tanda nomor kendaraan KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang telah diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan d. faktur penjualan KBL Berbasis Baterai Roda Dua.
Your Correction