Correct Article 14
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA DUA
Current Text
(1) Perusahaan Industri mengajukan penggantian potongan harga KBL Berbasis Baterai Roda Dua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) kepada KPA melalui Sistem Informasi.
(2) Untuk keperluan pengajuan penggantian potongan harga, Perusahaan Industri melalui diler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) harus:
a. melakukan pengisian data paling sedikit:
1. nomor registrasi KBL Berbasis Baterai Roda Dua;
2. Nomor Rangka KBL Berbasis Baterai Roda Dua;
3. nama dan alamat pemilik KBL Berbasis Baterai Roda Dua; dan
4. model/tipe/merek KBL Berbasis Baterai Roda Dua; dan
b. mengunggah hasil pindai dokumen paling sedikit berupa:
1. asli surat tanda nomor kendaraan KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang telah diterbitkan oleh Kepolisian Republik INDONESIA; dan
2. faktur penjualan KBL Berbasis Baterai Roda Dua.
Your Correction
