Correct Article 13
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA DUA
Current Text
(1) Dalam melakukan proses pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) oleh masyarakat tertentu, diler melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli dengan persyaratan masyarakat tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berdasarkan Sistem Informasi.
(2) Dalam hal data pembeli sesuai dengan kategori masyarakat tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), pembeli mendapatkan potongan harga KBL Berbasis Baterai Roda Dua.
Your Correction
