Correct Article 10
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA DUA
Current Text
(1) LVI menyampaikan hasil verifikasi kepada KPA.
(2) KPA MENETAPKAN KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang masuk kepesertaan Program Bantuan berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Sistem Informasi.
(3) Penetapan KBL Berbasis Baterai Roda Dua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima.
(4) KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang menjadi peserta Program Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dimasukan ke dalam Sistem Informasi.
(5) Kepesertaan Program Bantuan berlaku sampai dengan tahun anggaran 2024.
Your Correction
