Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA DUA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) menyampaikan permohonan verifikasi kepada LVI. (2) Penyampaian permohonan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui Sistem Informasi dengan: a. melakukan pengisian: 1. profil Perusahaan Industri; 2. kapasitas produksi; 3. model/tipe/merek KBL Berbasis Baterai Roda Dua; 4. Nomor Rangka KBL Berbasis Baterai Roda Dua; dan 5. harga penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Dua ke konsumen sebelum pajak daerah, bea balik nama, dan pajak kendaraan bermotor; dan b. mengunggah dokumen hasil pindai asli: 1. perizinan berusaha di bidang perindustrian; 2. nomor rekening perusahaan; 3. sertifikat TKDN; 4. bukti penunjukan diler; 5. surat pernyataan tanggung jawab mutlak jika terjadi kelebihan atau kesalahan pembayaran dan kesediaan untuk mengembalikan kepada kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 6. surat pernyataan tidak menaikan harga penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Dua ke konsumen sebelum pajak daerah, bea balik nama, dan pajak kendaraan bermotor.
Your Correction