Correct Article 8
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA DUA
Current Text
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) menyampaikan permohonan verifikasi kepada LVI.
(2) Penyampaian permohonan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui Sistem Informasi dengan:
a. melakukan pengisian:
1. profil Perusahaan Industri;
2. kapasitas produksi;
3. model/tipe/merek KBL Berbasis Baterai Roda Dua;
4. Nomor Rangka KBL Berbasis Baterai Roda Dua;
dan
5. harga penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Dua ke konsumen sebelum pajak daerah, bea balik nama, dan pajak kendaraan bermotor; dan
b. mengunggah dokumen hasil pindai asli:
1. perizinan berusaha di bidang perindustrian;
2. nomor rekening perusahaan;
3. sertifikat TKDN;
4. bukti penunjukan diler;
5. surat pernyataan tanggung jawab mutlak jika terjadi kelebihan atau kesalahan pembayaran dan kesediaan untuk mengembalikan kepada
kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
6. surat pernyataan tidak menaikan harga penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Dua ke konsumen sebelum pajak daerah, bea balik nama, dan pajak kendaraan bermotor.
Your Correction
