Correct Article 7
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA DUA
Current Text
(1) Atas pendaftaran KBL Berbasis Baterai Roda Dua dalam Sistem Informasi oleh Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), dilakukan verifikasi oleh Menteri.
(2) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menunjuk LVI.
(3) Kewenangan penunjukan LVI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didelegasikan kepada Direktur Jenderal.
(4) Untuk dapat ditunjuk, LVI harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki izin sertifikat badan usaha jasa khusus, sub klasifikasi jasa surveyor independen dengan kualifikasi besar;
b. memiliki izin sertifikasi kompetensi dan kualifikasi perusahaan jasa konsultansi non kontruksi; dan
c. memiliki pengalaman verifikasi industri dalam rangka pemberian insentif fiskal di bidang kendaraan bermotor untuk 5 (lima) tahun terakhir.
(5) Penunjukan LVI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk pelaksanaan Program Bantuan tahun anggaran 2023 dan tahun anggaran 2024.
Your Correction
