Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA DUA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua yang selanjutnya disebut Program Bantuan adalah bantuan yang diberikan dalam bentuk penggantian potongan harga untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda dua dalam keadaan baru kepada masyarakat tertentu. 2. Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai Roda Dua adalah kendaraan roda dua listrik yang digerakan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar. 3. Nomor Identifikasi Kendaraan atau Vehicle ldentification Number (VIN) yang selanjutnya disebut Nomor Rangka adalah identitas dalam bentuk kombinasi 17 (tujuh belas) karakter berupa huruf dan/atau angka yang dipasang atau dicetak pada kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. 4. Tingkat Komponen Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat TKDN adalah besaran kandungan dalam negeri KBL Berbasis Baterai Roda Dua. 5. Perusahaan Industri adalah perusahaan industri yang memproduksi KBL Berbasis Baterai Roda Dua dan telah memiliki penetapan penerapan penggunaan Nomor Rangka dari Kementerian Perindustrian. 6. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Perindustrian. 7. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat pimpinan tinggi madya pada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika. 8. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara. 9. Lembaga Verifikasi Independen yang selanjutnya disingkat LVI adalah lembaga independen yang ditunjuk oleh Menteri untuk melakukan kegiatan verifikasi dan pelaporan atas hasil verifikasi industri. 10. Sistem Informasi adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur basis data, perangkat keras dan perangkat lunak, dan jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data dan/atau informasi Program Bantuan. 11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 12. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri KBL Berbasis Baterai Roda Dua di lingkungan Kementerian Perindustrian.
Your Correction