Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERMEN Nomor 59 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, tim melakukan: a. pemeriksaan atas kebenaran isian formulir dengan dokumen pendukung; dan b. penilaian kelayakan penggunaan Tanda SNI yang diajukan. (2) Dalam hal: a. ditemukan ketidaksesuaian antar isian formulir dan dokumen pendukung; dan/atau b. ketidaklayakan antara permintaan penggunaan Tanda SNI yang diajukan dan dokumen pendukung, tim meminta pemohon SPPT SNI untuk memberikan klarifikasi. (3) Pemohon SPPT SNI harus memberikan klarifikasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak disampaikannya permintaan klarifikasi. (4) Tim menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Kepala Badan paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan penerbitan SPPT SNI.
Your Correction