Correct Article 10
PERMEN Nomor 59 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib
Current Text
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 32904.
b. memiliki merek sendiri kelas 9 (sembilan) untuk produk Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua.
c. memiliki dan menggunakan fasilitas produksi paling sedikit berupa mesin pantek tali (riveting);
d. memiliki dan menggunakan peralatan uji paling sedikit berupa:
1. peralatan uji dimensi;
2. peralatan uji berat.
e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan
f. memiliki akun SIINas.
Your Correction
