Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 59 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) hanya dapat dimiliki oleh: a. Perusahaan Industri; atau b. Produsen di Luar Negeri. (2) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk 1 (satu) lokasi produksi. (3) Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengajukan paling banyak 13 (tiga belas) merek. (4) Dalam Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicantumkan lebih dari 1 (satu) merek. (5) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan Sertifikat SNI. (6) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, Sertifikat SNI diterbitkan kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek atau Maklun untuk setiap 1 (satu) pemberi Kerja Sama Merek atau pemberi Maklun.
Your Correction