Correct Article 7
PERMEN Nomor 59 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib
Current Text
(1) Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dilakuan oleh LSPro.
(2) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
dan
b. ditunjuk oleh Menteri.
(3) Pengujian kesesuain mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dilakukan oleh:
a. Laboratorium Uji di dalam negeri; atau
b. Laboratorium Uji di luar negeri.
(4) Laboratorium Uji di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
dan
b. ditunjuk oleh Menteri.
(5) Laboratorium Uji di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. telah diakreditasi dengan ruang lingkup yang sesuai oleh badan akreditasi penandatangan
perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional;
b. negara tempat Laboratorium Uji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA; dan
c. ditunjuk oleh Menteri.
Your Correction
