Correct Article 56
PERMEN Nomor 59 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib
Current Text
(1) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua yang telah dibubuhi tanda SNI berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 79/M- IND/PER/9/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib dikecualikan dari kewajiban dibubuhi tanda elektronik.
(2) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasil produksi dalam negeri dan telah diproduksi paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku masih dapat beredar hingga pengguna akhir.
(3) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasil impor dan telah menyelesaikan kewajiban pabean paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku masih dapat beredar hingga pengguna akhir.
Your Correction
