Correct Article 54
PERMEN Nomor 59 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib
Current Text
(1) Sertifikat produk penggunaan tanda SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian 79/M-IND/PER/9/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib dan masih berlaku, dinyatakan berlaku sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
(2) Sertifikat produk penggunaan tanda SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Your Correction
