Correct Article 51
PERMEN Nomor 59 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib
Current Text
Pengawasan terhadap pemberlakuan SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua secara wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
