Correct Article 47
PERMEN Nomor 59 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib
Current Text
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a yang memproduksi dan mengedarkan Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua dengan mereknya sendiri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu hasil produksi Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI untuk Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua.
(2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b yang mengedarkan Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua dengan menggunakan merek milik Produsen di Luar Negeri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI untuk Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua.
Your Correction
