Correct Article 2
PERMEN Nomor 59 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib
Current Text
(1) Memberlakukan SNI 1811-2007 dan SNI 1811- 2007/Amd1:2010 untuk Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua secara wajib.
(2) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nomor pos tarif/harmonized system ex. 6506.10.10.
(3) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil produksi dalam negeri dan/atau impor yang dipasarkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Your Correction
