Article 1
(1) Menteri Perindustrian melimpahkan lingkup sebagian urusan pemerintahan di bidang perindustrian yang menjadi kewenangannya kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam rangka penyelenggaraan dekonsentrasi tahun anggaran 2021.
(2) Lingkup sebagian urusan pemerintahan di bidang perindustrian yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka penyelenggaraan dekonsentrasi tahun anggaran 2021
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sebagian Program Nilai Tambah dan Daya Saing Industri pada Kegiatan Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil, Menengah, dan Aneka.