Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/M-IND/PER/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Baja Lembaran Lapis Seng (Bj.LS) secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46/M-IND/ PER/4/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/M-IND/PER/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Baja Lembaran Lapis Seng (Bj.LS) secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1168), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: