Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10/M- IND/PER/2/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Garam Konsumsi Beryodium Secara Wajib diubah sebagai berikut:
1. penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dicantumkan dalam Lampiran Peraturan Menteri dimaksud diubah dengan menambah 1 (satu) LSPro dan 1 (satu) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
2. menambah beberapa ketentuan baru dalam Pasal 3 sehingga keseluruhan Pasal 3 menjadi sebagai berikut: