Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 58 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Karet pada Katup Tabung Liquified Petrolium Gas Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, LSPro menerbitkan Sertifikat SNI paling lama 5 (lima) hari kerja setelah mendapatkan tanda elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3). (2) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibubuhi tanda elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1). (3) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. menyampaikan sertifikat SNI yang telah dibubuhi tanda elektronik kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri; dan b. mengunggah Sertifikat SNI yang telah dibubuhi tanda elektronik ke dalam SIINas. (4) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencantumkan informasi: a. nama dan alamat Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri; b. alamat pabrik; c. merek; d. nomor dan judul SNI; e. tanggal terbit Sertifikat SNI; dan f. masa berlaku Sertifikat SNI. (5) Selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Sertifikat SNI untuk Karet Perapat asal impor juga harus mencantumkan nama dan alamat Perwakilan Resmi dan alamat gudang Perwakilan Resmi.
Your Correction