Correct Article 10
PERMEN Nomor 58 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Karet pada Katup Tabung Liquified Petrolium Gas Secara Wajib
Current Text
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 22191 dan/atau 22192;
b. memiliki merek sendiri untuk Karet Perapat kelas 17 (tujuh belas);
c. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa fasilitas vulkanisasi;
d. memiliki peralatan uji paling sedikit berupa:
1. peralatan uji dimensi;
2. peralatan uji kekerasan (hardness); dan
3. peralatan uji pampatan tetap;
e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan
f. memiliki akun SIINas.
Your Correction
