Peraturan Menteri ini mulai berlaku 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2020
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK lNDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 58 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA PERALATAN DAPUR DAN PERALATAN PEMANAS CAIRAN UNTUK PEMANFAAT LISTRIK RUMAH TANGGA SECARA WAJIB
LAPORAN PRODUKSI PERALATAN DAPUR DAN PERALATAN PEMANAS CAIRAN UNTUK PEMANFAAT LISTRIK RUMAH TANGGA
LAPORAN PRODUKSI PT ………………………………….
No.
Uraian Barang Kode HS Kapasitas Produksi (unit/tahun) Realisasi Produksi (unit) Tahun n-2 Tahun n-1
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK lNDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 58 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA PERALATAN DAPUR DAN PERALATAN PEMANAS CAIRAN UNTUK PEMANFAAT LISTRIK RUMAH TANGGA SECARA WAJIB
SKEMA SERTIFIKASI STANDAR NASIONAL INDONESIA PERALATAN DAPUR DAN PERALATAN PEMANAS CAIRAN UNTUK PEMANFAAT LISTRIK RUMAH TANGGA
A.
RUANG LINGKUP Skema ini berlaku untuk sertifikasi awal, surveilan, dan sertifikasi ulang (resertifikasi) SPPT-SNI.
B.
ACUAN NORMATIF No.
Jenis Produk SNI Pos Tarif
1. Electric Blender
a. SNI 7859:2013 Peranti listrik rumah tangga dan sejenis – Keselamatan - Bagian 1:
Persyaratan Umum
b. SNI IEC 60335-2-14-2011 Peralatan listrik rumah tangga dan peralatan listrik serupa – Keselamatan – Bagian 2-14:
Persyaratan khusus untuk peralatan dapur ex 8509.40.00
2. Electric Juicer
3. Electric Mixer
4. Penanak Nasi (Rice Cooker), dengan volume
a. SNI 7859:2013 Peranti listrik rumah tangga dan sejenis – Keselamatan – Bagian 1:
ex 8516.60.10
sampai dengan 3 (tiga) liter atau daya listrik masukan (input) hingga
1.000 Watt, termasuk pemasak dan penghangat nasi serta kombinasinya dan yang menggunakan prinsip kerja tekanan Persyaratan Umum
b. SNI IEC 60335-2-15-2011 Peralatan listrik rumah tangga dan peralatan listrik serupa - Keselamatan - Bagian 2-15:
Persyaratan khusus untuk peralatan pemanas cairan
5. Ketel Listrik (Electric Kettle) dengan kapasitas pengenal tidak melebihi 10 (sepuluh) liter ex 8516.79.10
6. Pemanas air celup
a. SNI 7859:2013 Peranti listrik rumah tangga dan sejenis - Keselamatan - Bagian 1:
Persyaratan Umum
b. SNI IEC 60335-2-74-2010 Peralatan listrik rumah tangga dan sejenisnya – keselamatan – Bagian 2-74: Persyaratan khusus untuk pemanas rendam portabel
8516.10.30
7. Water Dispenser hanya dilengkapi dengan sistem pemanas air
a. SNI 7859:2013 Peranti listrik rumah tangga dan sejenis – Keselamatan – Bagian 1:
Persyaratan Umum
b. SNI IEC 60335-2-15-2011 Peralatan listrik rumah tangga
8516.10.11 ex 8516.10.19
Water Dispenser dilengkapi dengan sistem pemanas air dan pendingin air dan peralatan listrik serupa – Keselamatan – Bagian 2-15:
Persyaratan khusus untuk peralatan pemanas cairan
c. SNI IEC 60335-2-24-2009 Peranti listrik rumah tangga dan peralatan listrik serupa – Keselamatan – bagian 2-24:
Persyaratan khusus untuk peranti pendingin, peralatan es krim dan pembuat es
C.
DEFINISI
1. Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga adalah produk peralatan dapur dan pemanas cairan dengan tegangan pengenal tidak lebih dari 250 V AC fase tunggal atau suplai DC.
2. Kelompok produk adalah suatu kelompok produk sejenis yang terdiri dari tipe atau model yang berbeda, tetapi memiliki kesamaan dalam penggunaan beberapa komponen utama, yang menghasilkan unjuk kerja yang sama dalam keselamatan produk.
3. Produsen adalah perusahaan industri yang memproduksi Peralatan Dapur Dan Peralatan Pemanas Cairan Untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga dengan melakukan kegiatan perakitan utama paling sedikit sebagai berikut:
No Jenis Produk Minimal Perakitan Komponen Utama
1. Electric Blender
a. Motor
b. Kabel Senur
c. switch
d. casing
2. Electric Juicer
3. Electric Mixer
4. Penanak Nasi (Rice Cooker), dengan volume sampai dengan 3 (tiga) liter atau daya listrik masukan (input) hingga
1.000 Watt, termasuk pemasak dan penghangat nasi serta kombinasinya dan yang menggunakan
a. elemen pemanas dan atau elemen pendingin
b. Kabel Senur
c. casing
prinsip kerja tekanan
5. Ketel Listrik (Electric Kettle) dengan kapasitas pengenal tidak melebihi 10 (sepuluh) liter
6. Pemanas air celup
7. Water Dispenser hanya dilengkapi dengan sistem pemanas air Water Dispenser dilengkapi dengan sistem pemanas air dan pendingin air
4. Produk Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga dikatakan satu kelompok produk, apabila :
a. Produk Peralatan Dapur lingkup jenis Electric Blender, Electric Juicer, dan Electric Mixer, memiliki :
1) Daya masukan yang sama, dan;
2) Tipe motor yang sama, dengan melihat part number yang sama.
Apabila 1 tipe motor memiliki lebih dari 1 part number motor, maka harus dilakukan verifikasi pengujian untuk masing- masing part number motor;
b. Produk Peralatan Pemanas Cairan lingkup jenis Penanak Nasi (Rice Cooker), Ketel Listrik (Electric Kettle), Pemanas Air Celup dan Water Dispenser, memiliki :
1) arus masukan (untuk yang menggunakan motor kompresor) atau daya masukan yang sama;
2) Tipe heater assy yang sama, dengan melihat part number yang sama. Apabila 1 tipe heater assy memiliki lebih dari 1 part number heater assy, maka harus dilakukan verifikasi pengujian untuk masing-masing part number heater assy 3) Tipe motor kompresor yang sama dengan part number yang sama. Apabila 1 tipe motor kompresor memiliki lebih dari 1 part number motor kompresor, maka harus dilakukan verifikasi pengujian untuk masing-masing part number motor kompresor (untuk water dispenser yang menggunakan sistem kompresi)
D.
TATA CARA MEMPEROLEH SPPT-SNI No.
KETENTUAN URAIAN TAHAP I: SELEKSI
1. Permohonan
1. Surat aplikasi permohonan dan data pemohon sesuai prosedur LSPro.
2. Salinan akta pendirian perusahaan dalam bahasa INDONESIA. Bagi Produsen di luar negeri, harus diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah di INDONESIA.
3. Salinan IUI atau izin usaha sejenis dengan lingkup industri sesuai permohonan saat aplikasi. Bagi Produsen di luar negeri harus diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah di INDONESIA.
4. Salinan NPWP pemohon.
5. Salinan sertifikat merek atau surat bukti pendaftaran merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
6. Salinan perjanjian Lisensi dari pemilik merek yang telah didaftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
7. Salinan sertifikat SMM SNI ISO 9001:2015 atau surat pernyataan telah menerapkan SMM SNI ISO 9001:2015 (apabila perusahaan belum memiliki sertifikat).
8. Kontrak Sertifikasi.
9. Struktur organisasi dan uraian kerjanya dalam bahasa INDONESIA.
10. Peta bisnis proses dalam bahasa INDONESIA.
No.
KETENTUAN URAIAN
11. Daftar peralatan produksi dan pengendalian mutu produk (dengan kemampuannya) dari mulai bahan baku sampai dengan produk akhir.
12. Daftar informasi terdokumentasi.
13. Panduan mutu (bila ada) dalam bahasa INDONESIA.
14. Diagram alir dan deskripsi proses produksi (mencakup desain (bila ada)).
15. Daftar dan spesifikasi produk.
16. Foto produk untuk setiap kelompok produk.
17. Desain dan gambar rangkaian listrik (wiring diagram).
18. Daftar komponen kritis (nama komponen, pabrikan/merek, tipe, spesifikasi/nilai, standar acuan, keterangan sertifikat/ lembaga sertifikasi).
19. Sertifikat komponen kritis sesuai IEC atau yang setara.
Komponen kritis bila digunakan, meliputi saklar, motor kompresor, kapasitor dalam belitan bantu motor, fuse dan pembatas suhu.
20. Fotokopi SPPT SNI untuk kabel supply eksternal dan tusuk kontak.
21. Petunjuk pemakaian produk dalam bahasa INDONESIA.
22. Fotokopi sertifikat SNI ISO 9001:2015 atau surat pernyataan telah menerapkan SNI ISO 9001:2015
23. Ilustrasi pembubuhan tanda SNI untuk setiap merek Keterangan:
LSPro harus menjelaskan dan memastikan
No.
KETENTUAN URAIAN ilustrasi penandaan SNI
2. Sistem Manajemen Mutu yang diterapkan SNI ISO 9001:2015
3. Durasi audit per produk Jumlah minimal:
Pelaksanaan audit
Lokasi Proses DN LN DN LN KAN/IAF Pernyataan Baru 3* 6* 4* 6* * orang hari
Catatan:
- Jika auditor merangkap sebagai Petugas Pengambil Contoh (PPC), maka pelaksanaannya di luar waktu audit;
- Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan.
4. PPC Dilakukan oleh Petugas Pengambil Contoh yang terdaftar di LSPro dan ditugaskan.
5. Laboratorium Penguji yang digunakan
1. Laboratorium Penguji yang telah diakreditasi oleh KAN dan ditunjuk oleh Menteri dengan ruang lingkup mencakup parameter yang tercantum dalam SNI.
2. Jika Laboratorium Penguji merupakan sumber daya eksternal dari LSPro, maka harus dilengkapi dengan Perjanjian Subkontrak.
3. LSPro bertanggungjawab untuk memberikan subkontrak pengujian kepada Laboratorium Penguji yang memiliki kemampuan untuk melakukan pengujian sesuai parameter SNI.
TAHAP II: DETERMINASI
1. Audit Tahap 1 1. Dilakukan jika dokumen pada tahap
No.
KETENTUAN URAIAN (Audit Kecukupan) seleksi telah lengkap dan benar sesuai persyaratan.
2. Dilakukan oleh salah satu anggota tim audit yang akan melaksanakan audit lapangan.
3. Mempertimbangkan sertifikat sistem manajemen yang dimiliki pemohon yang diakreditasi KAN atau Badan Akreditasi anggota IAF/APAC dan kesesuaiannya dengan ruang lingkup produk yang diajukan.
2. Audit Tahap 2 (Audit Kesesuaian oleh Tim Audit)
1. Dilakukan jika telah memenuhi persyaratan audit tahap 1.
2. Tim Audit harus menyiapkan rencana audit (audit plan) dan rencana pengambilan contoh (sampling plan) yang disiapkan oleh PPC sesuai dengan model produk yang diajukan.
3. Salah seorang dari Tim Audit harus mempunyai kompetensi ruang lingkup audit.
4. Audit untuk proses produksi dan Quality Control (QC)/Quality Assurance (QA) harus dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi produk.
Lingkup yang diaudit
1. Pada saat sertifikasi awal dan sertifikasi ulang (resertifikasi), audit SMM dilakukan pada seluruh elemen sistem.
2. Audit dilaksanakan pada saat produksi sedang berjalan dan bisa diwakili oleh salah satu produk (bisa dengan produk yang bukan sedang diajukan sertifikasi) dengan kelompok/famili produk sama yang sedang diproduksi.
3. Titik kritis yang 1. Inspeksi barang masuk untuk komponen
No.
KETENTUAN URAIAN perlu diperhatikan pada saat audit kritis.
2. Proses produksi dan peralatannya :
Sesuai dengan SNI 7859:2013 Lampiran A, bahwa proses berikut (termasuk peralatannya) dilakukan pada setiap produk pada lini produksi, yaitu :
a. Uji kontinuiti bumi (untuk kelas I)
b. Uji kuat listrik
c. Uji fungsional
3. Kalibrasi alat uji.
4. Inspeksi barang keluar (outgoing QC).
5. Penyaksian pengujian parameter pengujian untuk safety test (Kekuatan dielektrik/dielectric strength dan Earth Continuity, untuk peralatan kelas I) sesuai dengan SNI, dan untuk peralatan dapur genggam, minimum kelas II.
6. Penandaan SNI.
4. Kategori ketidaksesuaian
1. Major, apabila:
a. ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk sehingga mengakibatkan perubahan desain atau alat produksi atau uji, dan mengakibatkan ketidaksesuaian terhadap SNI, diberikan waktu perbaikan sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Produsen, berdasarkan alasan yang dapat diterima; atau
b. ketidaksesuaian terkait dengan SMM, diberikan waktu perbaikan maksimal 1 (satu) bulan.
2. Minor, apabila terdapat inkonsistensi dalam menerapkan SMM, diberikan waktu perbaikan maksimal 1 (satu)
No.
KETENTUAN URAIAN bulan.
Catatan:
- Verifikasi atas tindakan perbaikan major dilakukan dengan verifikasi di lapangan sesuai dengan temuan.
- Apabila sesuai waktu yang disepakati atau ditentukan ketidaksesuaian tidak bisa ditutup, maka permohonan dianggap gagal dan perusahaan harus mengajukan permohonan ulang.
5. Pengambilan Contoh
1. PPC membuat Rencana Pengambilan Contoh yang disetujui Ketua Tim Audit.
2. Contoh diambil oleh PPC dilengkapi dengan Berita Acara Pengambilan Contoh dan Label Contoh.
3. Pengambilan contoh dilakukan secara acak (random) di pabrik pada aliran produksi dan/atau gudang produksi.
6. Contoh Produk
1. Untuk produk yang sudah diproduksi secara massal, jumlah contoh sebanyak 5 (lima) unit dan diambil secara acak, dengan rincian 3 (tiga) unit untuk pengujian dan 2 (dua) unit untuk arsip pengujian.
2. Untuk produk baru yang belum diproduksi secara massal atau produk baru yang diambil dari prototype/litbang, maka perusahaan menyiapkan sebanyak 10 (sepuluh) unit dan dilakukan pengambilan contoh di pabrik sebanyak 5 (lima) unit dengan rincian 3 (tiga) unit untuk pengujian dan 2 (dua) unit untuk arsip pengujian.
3. Contoh diambil untuk setiap merek dan
No.
KETENTUAN URAIAN kelompok produk.
4. Contoh yang telah diambil harus dikemas, diberi label contoh uji, dan disegel.
7. Pengujian
1. Pengujian dilakukan sesuai standar produknya.
2. Untuk sertifikasi, sertifikasi ulang, perluasan tipe/model (apabila kelompok produknya berbeda) atau merek dilakukan pengujian penuh.
3. Untuk modifikasi terkait safety produk (apabila tipe produk masih termasuk di dalam kelompok produk), hanya dilakukan verifikasi terhadap dokumen pendukung atau pengujian terhadap parameter tertentu terkait perubahan tersebut atau perbedaan dari produk yang telah disertifikasi.
4. Jika suatu produk hanya menggunakan software terkait keselamatan (Software Kelas C, perangkat lunak yang mencakup kode yang dimaksudkan untuk mencegah bahaya tanpa penggunaan gawai proteksi lain), perusahaan menyerahkan test report terkait software evaluation dari laboratorium independen atau yang sudah terakreditasi ISO/IEC 17025.
5. Jika ada parameter yang tidak memenuhi persyaratan standar, maka LSPro meginformasikan kepada pemohon untuk melakukan perbaikan.
6. Setelah perbaikan dilakukan, LSPro meminta Laboratorium Penguji untuk melakukan pengujian sesuai perbaikan yang dilakukan pemohon.
No.
KETENTUAN URAIAN
7. Perbaikan dilakukan paling lama 3 bulan atau dikeluarkan dari lingkup permohonan sertifikasi.
8. Untuk pengujian water dispenser yang menggunakan fungsi pendingin, mengacu kepada SNI IEC 60335-2-24.
8. Laporan Hasil Uji
1. Hasil uji untuk setiap parameter uji harus lulus.
2. LHU mencantumkan hasil uji dan syarat mutu pada SNI.
3. Jika terjadi perbaikan pengujian, maka hasil uji parameter yang gagal menjadi lampiran dari Laporan Hasil Uji.
TAHAP III: TINJAUAN DAN KEPUTUSAN
1. Tinjauan terhadap Persyaratan Sertifikasi
1. Dilakukan oleh 1 (satu) orang atau lebih yang memiliki kompetensi produk Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga diluar tim audit.
2. Jika hasil tinjauan persyaratan sertifikasi tidak memenuhi, maka LSPro menginformasikan kepada pemohon untuk melakukan perbaikan
2. Keputusan Sertifikasi
Sertifikat dapat diterbitkan apabila:
a. hasil audit sesuai persyaratan;
b. semua laporan ketidaksesuaian telah diselesaikan/ditutup; dan
c. hasil uji memenuhi persyaratan TAHAP IV: LISENSI
1. Penerbitan SPPT- SNI
1. Sebelum dilakukan penerbitan SPPT-SNI, LSPro harus melakukan registrasi secara online ke Pusat Standardisasi Industri, BSKJI, Kementerian Perindustrian, untuk memperoleh kode registrasi.
2. Masa berlaku SPPT-SNI adalah 4 (empat)
No.
KETENTUAN URAIAN tahun.
3. SPPT-SNI diberikan kepada Produsen dan mencantumkan informasi paling sedikit:
a. nama dan alamat Pelaku usaha;
b. alamat pabrik;
c. nama penanggung jawab perusahaan;
d. nomor dan judul SNI;
e. merek;
f. jenis dan nama model produk (jenis produk - kode pemasaran);
g. nama dan alamat Perwakilan Perusahaan atau Importir, bagi Produsen di luar negeri; dan
h. masa berlaku SPPT-SNI.
4. Terhadap 1 (satu) SPPT-SNI hanya berlaku untuk 1 (satu) lokasi.
5. Surat perjanjian tanggung jawab lisensi pengguna tanda SNI antara LSPro dengan Perwakilan Perusahaan, jika produk berasal dari impor.
TAHAP V: SURVEILAN
1. Tinjauan persyaratan sertifikasi
1. LSPro harus memastikan bahwa:
a. persyaratan sertifikasi masih berlaku;
dan
b. sistem pengelolaan mutu produk selalu memenuhi persyaratan.
2. Kegiatan surveilan dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya SPPT-SNI dengan toleransi ± 3 bulan
3. Keterlambatan kegiatan surveilan dapat mengakibatkan SPPT-SNI dibekukan.
2. Durasi audit Jumlah minimal:
- pelaksanaan audit
Lokasi DN LN DN LN
No.
KETENTUAN URAIAN Proses KAN/IAF Pernyataan Surveilan 2* 4* 4* 6* * orang hari Catatan:
- Jika auditor merangkap sebagai PPC, maka pelaksanaannya di luar waktu audit.
- Durasi audit diatas tidak termasuk waktu perjalanan Audit Tahap 2 (Audit Kesesuaian oleh Tim Audit)
1. Tim Audit harus menyiapkan rencana audit (audit plan).
2. Salah seorang dari Tim Audit harus mempunyai kompetensi ruang lingkup audit.
3. Audit untuk proses produksi dan Quality Control (QC)/Quality Assurance (QA) harus dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi Peralatan Dapur Dan Peralatan Pemanas Cairan Untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga.
4. Tim audit mengkoordinasikan mengenai rencana pengambilan contoh di pasar, waktu dan sample yang akan diambil oleh PPC.
5. Apabila diidentifikasi bahwa pasar tidak ada sampel, produsen membuat surat pernyataan (disertai bukti) yang diverifikasi oleh auditor, maka dilakukan pengambilan contoh di pabrik.
Lingkup yang audit 1. Bagi perusahaan yang memiliki sertifikat SNI ISO 9001:2015 yang diterbitkan oleh lembaga yang terakreditasi KAN atau anggota IAF/APAC (dengan logo lembaga akreditasi), audit dilakukan hanya pada proses kritis.
2. Di luar itu, audit dilakukan untuk semua
No.
KETENTUAN URAIAN proses;
3. Audit dilaksanakan pada saat produksi sedang berjalan dan bisa diwakili oleh salah satu produk yang masuk dalam lingkup yang disertifikasi.
3. Titik kritis yang perlu diperhatikan pada saat audit
1. Inspeksi barang masuk untuk komponen kritis.
2. Proses produksi dan peralatannya:
Sesuai dengan SNI 7859:2013 Lampiran A, bahwa proses berikut (termasuk peralatannya) dilakukan pada setiap produk pada lini produksi, yaitu :
a. Uji kontinuiti bumi (untuk kelas I)
b. Uji kuat listrik
c. Uji fungsional
3. Kalibrasi alat uji.
4. Inspeksi barang keluar (outgoing QC).
5. Penyaksian pengujian parameter pengujian untuk safety test (Kekuatan dielektrik/dielectric strength dan Earth Continuity, untuk peralatan kelas I) sesuai dengan SNI, dan untuk peralatan dapur genggam, minimum kelas II.
6. Penandaan SNI.
Kategori ketidaksesuaian
1. Mayor, apabila:
a. ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk yang mengakibatkan perubahan desain atau alat produksi/uji dan ketidaksesuaian terhadap SNI, diberikan waktu perbaikan sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Produsen berdasarkan alasan yang dapat diterima; atau
b. ketidaksesuaian terkait dengan SMM
No.
KETENTUAN URAIAN atau SMM tidak berjalan, diberikan waktu perbaikan maksimal 1 (satu) bulan.
2. Minor, apabila terdapat inkonsistensi dalam menerapkan SMM, maka diberikan waktu perbaikan maksimal 1 (satu) bulan.
Catatan:
- Verifikasi atas tindakan perbaikan major dilakukan dengan verifikasi di lapangan sesuai dengan temuan.
- Apabila sesuai waktu yang disepakati atau ditentukan, ketidaksesuaian tidak bisa ditutup, maka status SPPT-SNI dibekukan selama 6 (enam) bulan terhitung sejak audit dilaksanakan.
- Dalam hal ketidaksesuaian tidak dapat ditutup sampai batas akhir perbaikan, maka produk dikeluarkan dari lingkup secara permanen atau SPPT-SNI dicabut.
4. Pengambilan Contoh
1. PPC membuat Rencana Pengambilan Contoh yang disetujui Ketua Tim Auditor atau LSPro.
2. Contoh uji dilengkapi dengan Berita Acara Pengambilan Contoh, Label Contoh, dan bukti pembelian.
3. Pengambilan contoh dilakukan di pasar dengan cara membeli produk di pasar.
4. Waktu pengambilan contoh di pasar paling lama 1 (satu) bulan dari tanggal audit.
5. Apabila ada modifikasi yang mempengaruhi perubahan kelompok produk, maka perlu dilakukan pengambilan contoh di pabrik pada aliran produksi dan/atau gudang produksi secara acak (random).
No.
KETENTUAN URAIAN
6. Apabila modifikasi tidak mempengaruhi perubahan kelompok produk, maka hanya dilakukan verifikasi dokumen terhadap perubahan tersebut.
Catatan:
- Dalam 1 (satu) siklus sertifikasi, pengambilan contoh di pasar harus mencakup seluruh kelompok produk yang disertifikasi;
- Apabila sesuai rencana pengambilan contoh di pasar dan/ atau di pabrik masih tidak bisa dilaksanakan, maka kelompok produk tersebut dikeluarkan dari lingkup sertifikat secara permanen atau SPPT-SNI dicabut.
5. Contoh Produk
1. Jumlah contoh sebanyak 3 (tiga) unit untuk pengujian.
2. Contoh diambil untuk kelompok produk (sesuai rencana pengambilan contoh) dan setiap merek.
3. Untuk perluasan tipe dengan kelompok produk yang sudah disertifikasi, bila tidak terdapat perubahan yang signifikan maka tidak perlu dilakukan pengambilan contoh.
Perusahaan hanya perlu menyampaikan dokumen pendukung terkait kesamaan dan perbedaan dari kelompok produk yang telah disertifikasi.
Jika dianggap perlu dilakukan pengujian, maka jumlah contoh adalah 1 (satu) unit dengan pengujian pada parameter terkait perbedaan/perubahannya.
Contoh diambil di pabrik
4. Untuk perluasan merek dan atau
No.
KETENTUAN URAIAN kelompok produk, jumlah contoh sebanyak 5 (lima) unit dengan rincian 3 (tiga) unit untuk pengujian dan 2 (dua) unit untuk arsip pengujian.
Untuk produk baru yang belum diproduksi secara massal, perusahaan menyiapkan sebanyak 10 (sepuluh) unit.
Contoh diambil di pabrik. Contoh yang telah diambil harus dikemas dan disegel dengan label contoh uji
6. Pengujian
1. Pengujian dilakukan untuk seluruh parameter sesuai standar produknya;
2. Untuk sertifikasi, sertifikasi ulang, perluasan tipe atau merek dilakukan pengujian penuh;
3. Untuk modifikasi (famili produk sama dengan famili produk yang telah diterbitkan), hanya dilakukan verifikasi terhadap dokumen pendukung atau pengujian terhadap parameter tertentu terkait perubahan atau perbedaan dari produk yang telah disertifikasi;
4. Jika ada parameter yang tidak memenuhi persyaratan standar, maka LSPro menginformasikan kepada pemohon untuk melakukan perbaikan;
5. Setelah perbaikan dilakukan, LSPro meminta Laboratorium Penguji untuk melakukan pengujian sesuai perbaikan yang dilakukan pemohon;
6. Perbaikan dilakukan paling lama 3 bulan atau dikeluarkan dari lingkup sertifikasi
7. Produsen membuat surat pernyataan bahwa seluruh produk harus sudah dilakukan perbaikan sebelum dipasarkan.
No.
KETENTUAN URAIAN
7. Laporan Hasil Uji
1. Hasil uji untuk setiap parameter uji harus lulus uji.
2. Dalam hal kegagalan uji tidak dapat diperbaiki, maka produk dikeluarkan dari lingkup secara permanen atau SPPT-SNI dicabut.
8. Evaluasi Hasil Surveilan dan Hasil Uji
1. Dilakukan oleh 1 (satu) orang atau lebih yang memiliki kompetensi produk Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga diluar tim audit.
2. Jika hasil tinjauan persyaratan sertifikasi tidak memenuhi, maka LSPro menginformasikan kepada pemohon untuk melakukan perbaikan
9. Keputusan Surveilan Hasil surveilan dapat diterbitkan apabila:
a. hasil audit sesuai persyaratan;
b. semua laporan ketidaksesuaian telah diselesaikan/ditutup; dan
c. hasil uji memenuhi persyaratan.
E.
AUDIT BERDASARKAN PROSES SERTIFIKASI AWAL SURVEILAN I SURVEILAN II SURVEILAN III Semua proses
1. Manajemen
2. Produksi
3. QC/QA
4. Kalibrasi
5. SDM
6. Pemeliharaan
7. Keluhan pelanggan
8. Penandaan SNI
1. Manajemen
2. Produksi
3. QC/QA
4. Warehouse
5. Kalibrasi
6. SDM
7. Pembelian
8. Penandaan SNI
1. Manajemen
2. Produksi
3. QC/QA
4. Warehouse
5. Kalibrasi
6. SDM
7. Pembelian
8. Penandaan SNI Proses tersebut adalah minimal.
Apabila diperlukan, dapat ditambahkan proses lain.
F.
PENANDAAN
1. Penandaan dilakukan dengan pembubuhan tanda SNI, nomor SNI, dan kode LSPro pada setiap produk dan kemasan di tempat yang mudah dibaca dan dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang.
2. Penandaan dimaksud berupa:
Nomor SNI Kode LSPro
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK lNDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA