Article I
Ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-IND/PER/10/2011 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Penyambung Pipa Berulir dari Besi Cor Meleabel Hitam secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-IND/PER/10/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-IND/PER/10/2011 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI)
Penyambung Pipa Berulir dari Besi Cor Meleabel Hitam secara Wajib, diubah sebagai berikut: