Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M- IND/PER/1/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Ban Secara Wajib diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) diubah sehingga Pasal 3 menjadi sebagai berikut: