Correct Article 11
PERMEN Nomor 57 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Selang Karet untuk Kompor Gas Liquified Petrolium Gas Secara Wajib
Current Text
(1) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam 9 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. melakukan kegiatan usaha industri Selang Karet;
b. memiliki merek sendiri untuk Selang Karet kelas 11 (sebelas) dan/atau kelas 17 (tujuh belas);
c. memiliki fasilitas produksi yang paling sedikit berupa:
1. mesin pembuat kompon;
2. mesin ekstrusi;
3. mesin vulkanisasi kompon karet; dan
4. mesin pemotongan;
d. memiliki peralatan uji yang paling sedikit berupa:
1. peralatan uji dimensi;
2. peralatan uji ketahanan letup;
3. peralatan uji nyala pembakaran;
4. peralatan uji tarik; dan
5. peralatan uji ketahanan bocor;
e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan
f. memiliki Perwakilan Resmi.
(2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f harus memenuhi persyaratan:
a. ditunjuk oleh Produsen di Luar Negeri sebagai perwakilannya di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. mendapatkan lisensi untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek untuk produk Selang Karet kelas 11 (sebelas) dan/atau kelas 17 (tujuh belas) dari Produsen di Luar Negeri;
c. menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi;
d. bertindak sebagai importir untuk produk Selang Karet hasil produksi Produsen di Luar Negeri; dan
e. memiliki akun SIINas.
(3) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. hanya mewakili 1 (satu) Produsen di Luar Negeri;
atau
b. dapat mewakili lebih dari 1 (satu) Produsen di Luar Negeri dalam hal Produsen di Luar Negeri yang diwakili merupakan:
1. induk perusahaan dari Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili;
2. anak perusahaan dari induk perusahaan yang sama dengan Perwakilan Resmi dan
Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili;
atau
3. anak perusahaan dari Perwakilan Resmi.
(4) Induk perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b angka 1 dan angka 2 harus:
a. melakukan kegiatan usaha industri Selang Karet;
dan
b. memiliki saham di anak perusahaan.
(5) Produsen di luar negeri hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi.
(6) Dalam hal Produsen di Luar Negeri mengganti Perwakilan Resmi sebelum masa berlaku Sertifikat SNI berakhir, Sertifikat SNI dinyatakan berakhir masa berlakunya.
Your Correction
