Correct Article 10
PERMEN Nomor 57 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Selang Karet untuk Kompor Gas Liquified Petrolium Gas Secara Wajib
Current Text
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 22191 dan/atau 22192;
b. memiliki merek sendiri untuk Selang Karet kelas 11 (sebelas) dan/atau kelas 17 (tujuh belas);
c. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. mesin pembuat kompon;
2. mesin ekstrusi;
3. mesin vulkanisasi kompon karet; dan
4. mesin pemotongan;
d. memiliki peralatan uji yang paling sedikit berupa:
1. peralatan uji dimensi;
2. peralatan uji ketahanan letup;
3. peralatan uji nyala pembakaran;
4. peralatan uji tarik; dan
5. peralatan uji ketahanan bocor;
e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan
f. memiliki akun SIINas.
Your Correction
