Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 57 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Selang Karet untuk Kompor Gas Liquified Petrolium Gas Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 22191 dan/atau 22192; b. memiliki merek sendiri untuk Selang Karet kelas 11 (sebelas) dan/atau kelas 17 (tujuh belas); c. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa: 1. mesin pembuat kompon; 2. mesin ekstrusi; 3. mesin vulkanisasi kompon karet; dan 4. mesin pemotongan; d. memiliki peralatan uji yang paling sedikit berupa: 1. peralatan uji dimensi; 2. peralatan uji ketahanan letup; 3. peralatan uji nyala pembakaran; 4. peralatan uji tarik; dan 5. peralatan uji ketahanan bocor; e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan f. memiliki akun SIINas.
Your Correction